8/30/2008

Mahasiswa di Era Kapitalisme dan Hedonisme

Menjadi Mahasiswa : Kuliah Sebagai Obsesi
Memasuki perguruan tinggi merupakan cita-cita setiap remaja. Minat memasuki perguruan tinggi rata-rata meningkat dari tahun ke tahun. Ini membuktikan bahwa melanjutkan pendidikan tidak hanya berhenti pada tingkat SMU saja.Bahkan mulai banyak orang yang menyadari bahwa pendidikan adalah hakikat manusia dalam kehidupan, pendidikan seumur hidup (long-life education).

Bagi mereka, memasuki perguruan tinggi diiringi berbagai macam obsesi. Obsesi mencari ilmu dan pengetahuan, bisa jadi, alasan yang telah usang. Alasan utama seringkali adalah memudahkan mencari pekerjaan. Pendidikan adalah sarana yang membantu memudahkan mobilitas sosial. Dengan kuliah diharapkan akan mendapatkan pekerjaan yang berbeda dengan mereka yang hanya lulusan sekolah (SD, SMP atau SMU). Pada kenyataannya obsesi semacam itu kian hari semakin jauh dari benak para remaja yang hendak memasuki perguruan tinggi – selanjutnya akan disebut kampus.

Dalam budaya yang telah berubah ini, yang dimaksud mobilitas sosial bukan berarti berkaitan dengan masalah (mendapatkan) pekerjaan, posisi atau jabatan yang mendatangkan uang. Dalam iklim budaya kapitalistik sekarang ini, mobilitas lebih banyak bermakna perubahan gaya hidup. Menjadi mahasiswa adalah soal status yang mendefinisikan gaya hidup kaum muda yang dicirikan sebagai kaum yang bergaya hidup berbeda dibanding kaum lainnya. Gaya hidup mahasiswa adalah gaya hidup kelas menengah – bahkan juga gaya hidup kelas atas, yang dicirikan dengan kemampuannya mengonsumsi produk dan gaya hidup modern.

Apalagi muncul sebuah tendensi dimana mahasiswa tidak lagi bercitra sebagai kaum intelektual, pembela rakyat atau aktivis perubahan (agent of change). Posisi dan peran insan kampus ini mengalami titik kritis dan dipandang oleh masyarakat semakin tak jelas lagi.

Mengingkari Sejarah
Sejarah gerakan mahasiswa adalah sejarah pembebasan rakyat, sejarah perubahan bagi terciptanya keadilan sosial. Di Indonesia, gerakan mahasiswa lahir atas kondisi historis untuk menjawab kondisi penindasan bangsa.

Budaya mahasiswa saat ini berbeda dengan mahasiswa zaman dulu: malas membaca dan belajar, kecuali buku teks dengan maksud mengejar kepentingan akademik pragmatis, supaya dapat nilai formal yang baik. Kebanyakan dari mereka, dalam budaya hedonistik kapitalisme, menghambur-hamburkan uang orangtua (hasil keberhasilan status sosial dalam logika penindasan kapitalisme) dan jarang yang berpikir susah-susah. Waktu mereka hanya untuk bersenang-senang dan jelas seperti binatang yang bergerak dan hidup berdasarkan insting (kehendak). Mirip binatang, mengendus-endus produk di mall, memenuhi insting spesies makhluk (seks) dengan “pacar”, diperbudak dengan pasangannya hanya untuk menghabiskan waktu dengan “bercinta” dan membuang-buang waktu bagi cinta universal (untuk kehidupan sosial yang adil).

Pada perkembangannya, hakikat mahasiswa sebagai “siswa” yang “maha” justru terbalik: Mereka, sebagai bagian dari budaya konsumen dan “anak modal”, justru tidak hadir sebagai golongan sosial yang mampu berpikir kritis-filosofis dan tidak mampu menjadikan diri sebagai manusia yang mempertanyakan segala sesuatu (realitas sosial) untuk kemudian menjadi kekuatan perubahan bagi struktur sosial yang adil. Tentu saja hal ini menyimpang bukan hanya secara hakikat eksistensial manusia terdidik yang disebut mahasiswa, tetapi juga secara konteks sejarah gerakan mahasiswa itu sendiri.

Mahasiswa Sebagai Tumbal Kapitalisme Pasar ?
Sekarang ini, mahasiswa diasingkan dari realitas sosial dan dari kebiasaan berpikir kritis serta berilmu pengetahuan baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus. Dalam hal ini, kapitalisme menyerang dan membentuk mahasiswa agar ia tak lagi dapat menjadi “mahasiswa sejati”, yang belajar sungguh-sungguh dan “haus pengetahuan”, lalu beranjak membela kebenaran dan keadilan. Dengan demikian , semakin mahasiswa jauh dari ilmu pengetahuan dan aksi keberpihakan, maka upaya yang dilakukan kapitalisme untuk mempertahankan penindasannya akan berhasil.

Dari sini kita melihat bahwa munculnya gaya hidup “anti-ilmiah” dan “anti-aksi advokasi di kalangan mahasiswa bukan muncul dengan sendirinya tapi memang sengaja dibentuk. Jangan menyalahkan mahasiswa, tapi juga jangan memanjakannya. Di sisi lain, meskipun tidak berlaku pada semua mahasiswa (atau kaum muda), kapitalisme (terutama di sektor pendidikan) juga menindas secara ekonomi. Bukti penindasan tersebut adalah munculnya aksi-aksi yang masih saja terjadi soal isu mahalnya pendidikan, aksi menolak kenaikan SPP dan pungutan liar, aksi menolak komersialisasi kampus hingga menuntut pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis. Selain itu, pendidikan kapitalis itu sendiri telah mendiskriminasi kalangan muda dalam meraih pendidikan tinggi. Berapa banyak lulusan sekolah menengah atas yang tak bisa menikmati pendidikan tinggi. Lagi-lagi, karena pendidikan mahal dan terkomersilkan, sehingga hanya anak orang kaya saja yang boleh belajar di perguruan tinggi.

Berdasarkan desain para penumpuk modal, terutama yang berlevel internasional, diharapkan kampus tidak menjadi penghalang bagi usahanya dalam mengakumulasi kapital (modal). Bahkan generasi muda dan mahasiswa dicetak untuk meraih profesi-profesi yang kelak akan mengabdikan diri pada penumpuk modal. Peran negara juga diharapkan sesuai dengan kepentingan mereka. Untuk menghilangkan kemungkinan bagi terciptanya mahasiswa-mahasiswa yang kritis dan menentang kapitalisme, negara diharuskan melakukan sistem pendidikan dan kebijaksanaan kampus yang tidak memungkinkan para mahasiswa untuk memulai perubahan. Tentu saja usaha ini juga sejalan dengan kepentingan birokrasi-birokrasi kampus yang diuntungkan jika mahasiswanya bodoh-bodoh. Kalau bisa, dibuat bagaimana mahasiswa hanya dieksploitasi dari pembayaran-pembayaran dana pendidikan yang akan menguntungkan pihak-pihak yang berkaitan. Sementara tidak pernah kemudian budaya akademis yang kritis itu digagas,

Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang diapresiasi adalah kegiatan yang tidak memungkinkan mahasiswa berpikir, apalagi kritis dan melawan kesewenang-wenangan kampus dan “negara yang terkapitalkan”. Kita bisa lihat, kegiatan-kegiatan yang bersimbiosis dengan suatu faksi kapital akan selalu menjadi besar dan digandrungi oleh banyak mahasiswa ketimbang kegiatan yang memungkinkan mahasiswa kritis. Bola basket, cheerleaders, parade musik, paduan suara dan lain-lainnya akan selalu mendapat biaya yang besar terutama dari kekuatan kapital, dan dalam banyak kampus lebih didukung oleh pihak birokrasi. Kegiatan yang memungkinkan mahasiswa menjadi objek pemuja artis, yang membuat mahasiswa tidak bisa berpikir selain memuaskan budaya hedonisme, akan lebih melanggengkan sistem kapitalisme dan penindasannya. Sementara kegiatan-kegiatan seminar, diskusi dan ekspresi mahasiswa atas ketimpangan sosial berupa aksi akan dihadapkan dengan birokrasi yang njelimet, bahkan tidak jarang juga ditolak mentah-mentah.

Intinya, mahasiswa dan calon mahasiswa (remaja dan kaum muda) di negeri ini mengalami penindasan. Disini terdapat konstruksi gaya hidup dan budaya, meskipun bukan kontradiksi pokok, namun merupakan pintu masuk bagi kapitalis untuk bertahan dan melakukan penindasan. Kalau kaum muda bodoh dan tanpa pendidikan, kalau nalar kritis ditumpulkan dan pengetahuan dijauhkan, siapa pun akan menjadi rombongan makhluk idiot dan ‘penurut’ yang dengan begitu mudahnya diarahkan, dibentuk, dikuasai dan ditindas demi kepentingan segelintir elite (modal) yang memegang kekuasaan. Tak ada yang menyangkal, mahasiswa berada dalam kondisi dipertaruhkan.

RUU BHP : Bentuk Komersialisasi Dunia Pendidikan

Hakikat pendidikan sebagai alat untuk mencerdaskan manusia sehingga ia mampu membebaskan dirinya dari segala bentuk penindasan saat ini semakin tak bisa teraih oleh kaum marjinal, yakni mereka yang termiskinkan oleh sistem kapitalisme dengan wajah barunya, Neoliberalisme. Pendidikan hendaknya bisa dinikmati oleh seluruh manusia di muka bumi demikian juga halnya dengan Bangsa Indonesia yang dengan tegas disebutkan dalam Preambule UUD 1945. Akan tetapi di bawah kebijakan neoliberalisme dalam dunia pendidikan, yakni privatisasi pendidikan menjadi hal yang mustahil.

Privatisasi pendidikan bisa ditunjukkan dengan perubahan status perguruan tinggi negeri sejak tahun 1999, bersamaan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 61/Tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum. Dari 4 kampus percobaan (UI, UGM, ITB, dan IPB) kemudian bertambah 8 tahun 2000 yaitu UPI Bandung, Univ. Airlangga (Unair), Univ. Diponegoro (Undip), dan Univ. Sumatra Utara (USU), dan untuk tahun 2007 selanjutnya jumlah perguruan tinggi negeri yang akan berubah status menjadi BHMN semakin bertambah. Intinya, perubahan status itu tak lebih dari penghalusan privatisasi dan kapitalisasi perguruan tinggi negeri. Fakta tersebut jelas menunjukkan ketertundukan pemerintah terhadap komersialisasi pendidikan. Akibatnya, pendidikan semakin mahal dan hanya kelas menengah ke atas yang mampu mengakses pendidikan, apa lagi sampai ke tingkat perguruan tinggi.

Landasan dibentuknya RUU BHP yang kini masih menjadi perdebatan adalah pasal 53 UU Sisdiknas yang mengatakan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Dalam pasal tersebut dikatakan pula bahwa ketentuan mengenai badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri yang kini sedang dibahas. Tak jauh beda dengan perubahan status perguruan tinggi negri menjadi BHMN, BHP tak lebih dari bentuk privatisasi yang dipehalus dengan menggunakan prinsip nirlaba dengan dalih untuk membendung komersialisasi atau kapitalisasi pendidikan.

Benarkah demikian? Ternyata fakta justru berbicara lain, pemerintah telah mengeluarkan Perpres no 76 dan 77 yang merupakan turunan dari UU Penanaman Modal Asing. Dalam perpres itu dengan jelas dinyatakan bahwa penanaman modal asing diperbolehkan sampai sebesar 40% bagi sektor pendidikan. Sementara untuk menuju universitas yang berstatus BHP, universitas harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Mahasiswa
2. Matakuliah
3. Manajemen
4. Sumber daya manusia
5. Keuangan
6. Perolehan pendapatan
7. Administrasi yang profesional, menurut HELTS 2003-2010

Dari tujuh butir persayaratan di atas jelas belum bisa dipenuhi oleh universitas-universitas di Indonesia, bahkan universitas sebesar UI atau UGM sekalipun masih menjadikan mahasiswa sebagai donatur bagi pendapatan universitas. IPB yang mempunyai daya tampung mahasiswa baru sebesar 2300 kursi ternyata hanya dapat meluluskan 300 mahasiswa baru yang murni nilai SPMB, sisanya dilelang kepada instansi-instansi swasta atau pemerintah yang mampu membeli harga bangku kuliah yang cukup mahal (kantor berita Antara, red).

Dengan demikian, jelas ketika semua universitas telah berubah status menjadi BHP maka yang menjadi sasaran empuk guna membiayai berbagai fasilitas pendidikan adalah mahasiswa. Tidak ada jalan lain bagi semua instansi pendidikan untuk menaikkan biaya pendidikan sehingga masyarakat menengah ke bawah tidak lagi sanggup mengakses pendidikan. Sedangkan menurut seorang pengamat pendidikan dari UGM, Darmaningtyas, berpendapat bahwa konsideran-kkonsideran dalam RUU BHP telah mengalami revisi sebanyak 32 kali dan selalu tidak jelas mengenai apa saja yang akan diatur apakah sistem pendidikan, manajeman pendidikan atau partisipasi masyarakat. Sementara, Dirjen Dikti Fasli Djalal pun menyatakan bahwa jika terjadi ketakutan pada kalangan akademika tentang manajeman perusahaan yang diterapkan pada lembaga pendidikan hanya dapat menjawab, “pada saatnya nanti akan muncul stakeholders berupa orang-orang yang amanah, tidak punya kepentingan pribadi, tidak makan gaji dari sana sehingga membawa hati nurani dan lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.” (Republika, 2008).

Pertanyaan selanjutnya, apa yang menjamin bahwa akan muncul stakeholder yang mempunyai amanah, tidak makan gaji dari sana serta responsive terhadap kebutuhan masyarakat? TIDAK ADA! Hanya ada satu kesimpulan, negara saat ini tengah melepas tanggung jawabnya untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi warganya, sehingga tidak ada jalan lain bagi seluruh rakyat Indonesia baik dari mahasiswa, buruh, kaum miskin kota beserta elemen massa rakyat lainnya untuk menyatukan diri menuntut pendidikan gratis, menolak BHP, mencabut UU Sisdiknas, serta kebijakan lainnya yang berpihak pada kepentingan modal.

Bukan suatu hal yang mustahil untuk mewujudkan pendidikan gratis. Guna membiayai pendidikan gratis, sebenarnya negeri ini mampu. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang luar biasa yang sebenarnya bisa diolah guna membiayai kesejahteraan rakyat termasuk pendidikan gratis. LIhat saja pendapatan dari berbagai pertambangan asing di Indonesia seperti ExxonMobil pada tahun 2007 berdasarkan laporannya, yang mencapai angka $ 40,6 billion atau Rp3.723 triliun serta Cevron di tahun 2007 yang mampu memperoleh keuntungan sampai $ 18,7 billion atau Rp 171 triliun. Demikian pula dengan 137 pertambangan asing lainnya di Indonesia yang juga mengeruk keuntungan di negeri berlahan subur ini. Bandingkan dengan keuntungan pemerintah dari hasil tambang yang telah dijual ke asing, tidak pernah menembus angka 3%. Sungguh hal yang ironis, pertambangan tersebut yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat telah dijual ke tangan imperialis.

Semestinya, rakyat di negeri ini mampu memperoleh haknya guna menikmati pendidikan gratis serta kesejahteraannya. Intinya, merupakan hal yang seharusnyalah negara ini mengambil alih aset pertambangan asing guna kesejahteraan rakyat. Selain mengambil alih aset pertambangan asing, pembiayaan pendidikan gratis juga bisa diperoleh dari penghapusan utang luar negeri. Tercatat, utang luar negri Indonesia sampai dengan tri wulan ke dua tahun 2007, utang luar negeri Indonesia telah mencapai 132,719 juta dolar AS (Summary base line Studies, Koalisi Anti Utang kerja sama dengan PUSTEK UGM). Utang luar negari tersebut, pada hakikatnya tidak mampu menyejahterakan rakyat dan hanya dinikmati segelintir orang saja, serta justru membebani APBN sehingga harus dihapuskan untuk kesejahteraan rakyat.

Pembiayaan terhadap pendidikan gratis tersebut tentu harus diraih dengan perjuangan rakyat sendiri degan persatuan multisektoral sebab persoalan pendidikan merupakan persoalan seluruh rakyat, bukan persoalan mahasiswa semata. Sudah bukan saatnya lagi menyandarkan diri pada pemerintah atau elit politik yang ada sebab 10 tahun pasca reformasi sudah cukup membuktikan bahwa elit politik saat ini adalah agen imperialis yang tentunya menjadi musuh bersama kita.

Patriotisme Buta

“ Jangan pernah bertanya, apa yang bisa diberikan negara untuk kita, tapi sebaliknya, apa yang bisa kita perbuat untuk negara “

Sebuah doktrin patriotisme paling populer yang dilontarkan oleh John F. Kennedy yang kemudian menjadi sebuah pembenaran bahwa negara adalah segala-galanya dan segala macam kebusukan didalamnya adalah lumrah dalam tiap-tiap negara.

Leo Tolstoy, seorang sastrawan anarkis Rusia, mengartikan patriotisme sebagai sebua prinsip yang membenarkan pelatihan membunuh, suatu usaha yang memerlukan peralatan (senjata) yang lebih canggih untuk membantai sesama daripada untuk memproduksi kebutuhan manusia, seperti pakaian, rumah dan sekolah, atau dia hanyalah usaha yang dapat membawa ‘kebesaran’ dan ‘kesuksesan’, lebih dari usaha-usaha lain seperti kesejahteraan rakyat.

Banyak hal yang bisa dihasilkan oleh patriotisme. Rasisme, fasisme, xenophobia (kebencian atau kecurigaan terhadapa hal-hal yang dianggap asing), primordialisme (mengunggulkan sifat kedaerahan lebih dari yang lain), chauvinisme dan masih banyak lagi. Kecintaan terhadap negara secara membabi buta hanyalah usaha untuk mengalihkan perhatian kita agar kita lupa bahwa masih banyak hak-hak hidup sejahtera dan merdeka yag harus direbut kembali. Manusia juga berhak untuk hidup setara tanpa keterbatasan, tanpa harus dipagari oleh kekonyolan daerah kekuasaan, tanpa harus merasa terasing dengan keawaman dan bebas bergerak diatas bumi yang seharusnya dapat dimiliki dan dimanfaatkan secara adil bersama-sama.

Tapi kenyataan yang ada sekarang adalah setiap bagian dari dunia yang terpecah-pecah ini, dimonopoli oleh sekelompok kecil manusia yang memaksakan kehendaknya sendiri untuk mengatur, menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam dengan mengeluarkan aturan bahwa tanah, air dan udara adalah milik negara. Dan setiap orang yang dianggap menguntungkan birokrasi pasti akan mendapatkan lebih dari yang lain.

Jika dengan alasan itu kita diwajibkan untuk meyakini patriotisme, maka sama juga kita memberikan hak kita untuk dieksploitasi. Coba kita berpikir secara logika seperti sepleton pasukan yang di setiap saat harus siap untuk membela kepentingan negara, berangkat ke medan pertempuran dan siap untuk membunuh sesama manusia, padahal di benak mereka sebenarnya yang mereka inginkan adalah sebuah perdamaian.

Memang segala dampak buruk patriotisme terhadap masyarakat sipil terasa tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan penghinaan dan luka yang dirasakan oleh mereka yang bekerja di kemiliteran. Mereka adalah korban yang dijadikan pembela dan penjaga negara, lantas apa yang bisa diberikan petriotisme kepada seorang prajurit? Tahayul kepahlawanankah? Prajurit rendahan sama saja dengan budak. Di mata negara, mereka adalah tumbal yang harus mengorbankan nyawanya. Sehari-harinya mereka harus tunduk kepada pangkat yang lebih tinggi. Kebebasan mereka penuh dengan kebiasaan buruk, bahaya dan kematian. Bahkan menurut seorang jendral, tugas serdadu adalah kesetiaan yang tidak dapat dipertanyakan kepada atasan atau pemerintah, meskipun dia tidak setuju dengan pemerintahannya. Inilah sebuah perkembangan yang aneh, patriotisme telah membuat seorang makhluk yang berpikir menjadi seekor binatang peliharaan.

Disini kita tidak pernah merasakan wajib militer. Kita tidak pernah dipaksa untuk menjadi tentara, tapi keadaan ekonomi yang memaksa calon tentara untuk masuk militer, selain imajinasi kepahlawanan yang tertanam lewat doktrin patriotisme. Karir dalam militer tidak saja menarik dan disegani, tapi juga lebih baik daripada susah-susah cari kerja, tidak bisa makan atau tidur di tempat-tempat yang umum. Karir tersebut setidaknya menghasilkan gaji meski pas-pasan, dapat jatah makan tiga kali sehari dan tersedia tempat untuk tidur. Tapi bagi mereka yang tak ingin harga dirinya terinjak-injak, kebutuhan ekonomi bukan alasan untuk masuk militer. Masih banyak orang-orang yang memiliki sifat mandiri, cinta kebebasan dan berani menanggung resiko tanpa harus mengenakan seragam.

Paham-paham fasis pun dicoba untuk diterapkan dalam pendidikan formal, seperti menentukan cara berpakaian dan berpenampilan yang menurut mereka adalah mencerminkan sifat-sifat patriot, narkoba yang merusak patriotisme atau apalah… Semua dihubung-hubungkan dengan patriotisme. Anak-anak diajarkan taktik militer, perjuangan tentara diagung-agungkan dalam pelajaran sekolah kemudian pikiran anak-anak dibentuk dan disesuaikan dengan tujuan negara. Sungguh bukan kesalahan jika kita menjadi bodoh. Tapi bagaimana sikap kita sekarang untuk memperbaiki kesalahan itu dan bagaimana kita bisa menyadari bahwa yang terpenting untuk hidup dalam sebuah negara adalah tetap mengembangkan pikiran rasional menolak pembodohan-pembodohan yang terus menyerang kita agar kita tetap bisa ditindas dan dikonsumsi oleh pemerintahan, kapitalisme dan kawan-kawannya.

Jika kita dapat mengabaikan patriotisme ini, jika kita telah menyadari bahwa sebuah solidaritas internasional akan lebih berharga dan lebih dibutuhkan daripada paham sempit ini maka kita telah membuka jalan menuju masyarakat yang bebas, otonom dan tanpa penindasan dimana semua nasionalitas berada dibawah naungan persaudaraan universal.